Kadiv Propam Tegaskan, Polisi yang Konsumsi Narkoba Bakal Dipecat & Hidup Melarat

- Kamis, 18 Februari 2021 | 17:27 WIB
Kiri: Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo I Kanan: Ilustrasi pengguna narkoba. (photo/Istimewa/Ilustrasi/Pexels/Alexander Krivitskiy)
Kiri: Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo I Kanan: Ilustrasi pengguna narkoba. (photo/Istimewa/Ilustrasi/Pexels/Alexander Krivitskiy)

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut, pihaknya akan menindak tegas oknum Polri yang mengonsumsi narkoba, menyusul ditangkapnya Kapolsek Astanaanyar Bandung.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Sanksi tegas tersebut menjadi contoh atau cerminan bagi personel kepolisian agar patuh dan tak tergoda untuk mencoba narkoba.

"Ingat bahwa kami anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujar Sambo. 

Menurut Sambo, dengan tergiurnya godaan lingkaran setan tersebut, justru hanya akan menghancurkan karir sebagai aparat penegak hukum dan keluarga dengan berakhir di penjara.

"Cicipi narkoba bikin moral bejar, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," ucap Sambo.

Sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap bersama 11 oknum Polri lainnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Tak menunggu waktu lama, Propam Mabes Polri dan Polda Jabar langsung menyelidiki dan menangkap Kompol Yuni dan 11 oknum Polri lainnya di sebuah hotel di Bandung saat menggelar pesta sabu-sabu.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X