Kejagung Tangkap Remaja yang Retas Situs Kejaksaan RI, Jual Database Perkara Rp400 Ribu

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:06 WIB
Ilustrasi peretasan (Pexels)
Ilustrasi peretasan (Pexels)

Kejaksaan Agung menangkap seorang remaja berinisial MFW (16) yang meretas situs Kejaksaan RI. Remaja ini tinggal di Lahat, Palembang, Sumatera Selatan.

"Tim Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip Sabtu (20/2/2021).

Tim Kejaksaan memancing pelaku dengan membeli data hasil peretasan yang ditawarkan oleh pelaku di situs hacker raidforums.com.

Diketahui pelaku menjual database perkara yang ditangani Kejaksaan mulai tahun 2009 seharga Rp400 ribu.

Dari transaksi tersebut, tim Kejaksaan mendapatkan data peretasan berupa dua buah file bernama csv.txt berukuran 259.127 kilobyte dan bin.txt berukuran 244.900 kilobyte yang berisi 3.086.224 data.

Sumber data yang dijual merupakan data yang ada pada situs Kejaksaan RI dengan tautan https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum, serta data admin pengelola situs.

Namun, data base pegawai Kejaksaan yang ada pada aplikasi Simkari tetap aman.

Data berupa akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang bisa diakses masyarakat serta command line pelaku dalam melakukan dumping data pada website Kejaksaan RI.

"Hasil penelusuran tim Kejaksaan bekerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW, NIK, tempat tanggal lahir, umur 16 tahun, alamat Lahat, Sumatera Selatan," paparnya.

Namun, MFW tidak diproses hukum dengan alasan masih bersekolah. Dia hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Orang tua MFW juga diminta untuk membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan yang melanggar hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X