Masyarakat Tolak Vaksinasi Disanksi, Begini Tanggapan Komisi IX DPR

- Senin, 15 Februari 2021 | 11:44 WIB
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Bogor Senior Hospital, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Petugas medis menyuntikan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Bogor Senior Hospital, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021. Dimana Perpres tersebut mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai pemerintah telah melanggar kesepakatan dengan DPR terkait punishment atau sanksi erhadap masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

“Dalam sebuah rapat kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah disepakati bahwa tidak diutamakan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan vaksinasi,” kata Felly kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Ia pun turut merujuk pada laporan singkat Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g. Dimana poin ini tertulis tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19.

“Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya," papar Felly.

Selain bertentangan dengan kesepakatan rapat kerja dengan Komisi IX DPR, menurut Politikus Partai NasDem itu Perpres No 14 tahun 2021 juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61.

“Pasal 61 Tatib DPR berbunyi: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” jelas Felly.

Mengenai bentuk denda atau hukuman bagi penolak vaksinasi, menurut Felly juga bertentangan dengan anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dimana anjuran WHO sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan (Nakes) kepada masyarakat.

“Tetapi yang dilakukan pemerintah sebaliknya. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” tambah Felly.

Lebih jauh dia berharap kedepannya pemerintah untuk lebih arif lagi dalam mengeluarkan sebuah kebijakan, juga dalam merespon masyarakat ketika tidak mau divaksin.

“Sosialisasi yang selama ini dilakukan perlu dievaluasi lagi karena bisa saja kampanye vaksinnya belum sesuai,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X