Jadi Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Polda Metro Jaya Terapkan Wajib Lapor Kepada MYD

- Selasa, 5 Januari 2021 | 19:17 WIB
Michael Yukinobu de Fretes (Instagram/ yukinobu_de_fretes)
Michael Yukinobu de Fretes (Instagram/ yukinobu_de_fretes)

Ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan wajib lapor kepada Michael Yukinobu Defretes atau yang dikenal Nobu (MYD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut bahwa saat ini Nobu akan dipulangkan sementara dan akan dibuat wajib lapor.

"Yang bersangkutan sementara ini dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan," kata Kombes Pol. Yusri di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Selasa (5/1/21).

Yusri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MYD karena masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel.

"Karena dari penyidik masih menunggu nanti hasil pemeriksaan dari saudari GA," tambahnya.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka pada kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Yukinobu kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal, saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," kata Yukinobu.

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X