Wanita Yahudi Pelempar Alquran Dijerat Pasal Penodaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

- Jumat, 10 Juli 2020 | 13:58 WIB
Polda Sulsel gelar perkara kasus Wanita Yahudi lempar dan ancam robek Alquran di Kota Makassar. (Istimewa)
Polda Sulsel gelar perkara kasus Wanita Yahudi lempar dan ancam robek Alquran di Kota Makassar. (Istimewa)

Wanita yang mengaku Yahudi berinisial IN kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya melempar dan ancam robek Alquran viral dan menghebohkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia pun kini dijerat pasal terkait penodaan agama.

Jajaran Polda Sulsel bergerak cepat mengamankan tersangka karena warga sekitar tempat tinggalnya sudah mengamuk dan khawatir ada aksi main hakim sendiri.

"Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan kita proses secara hukum," tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe.

Kapolda Sulsel menjelaskan, tersangka IN dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Wanita mengaku Yahudi itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan terangka akan diancam hukuman lima tahun penjara," tegas Guntur.

Sementara, pelaku IN mengaku menyesali perbuatannya. Saat itu, kata IN, dirinya sedang terbawa emosi karena dituduh melaporkan orang berjudi ke polisi.

"Saya sangat menyesal, dan ini saya lakukan karena emosi ka selalu dituduh lapor-lapor polisi. Saya emosi, saya lepas kontrol. Saya siap pertanggungjawabkan perbuatan secara pribadi," tutur IN sambil terisak.

Perlu diketahui, kejadian ini dipicu akibat sakit hati tersangka yang dituduh sebagai pelapor beberapa warga seputaran tempat tinggalnya di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar, karena bermain judi, pada Kamis 9 Juli 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X