Pemblokiran Rekening FPI, PPATK Dicecar Komisi III DPR saat Rapat

- Rabu, 24 Maret 2021 | 13:57 WIB
Komisi III DPR RI. (Dok. Sekjen DPR).
Komisi III DPR RI. (Dok. Sekjen DPR).

Komisi III DPR RI mengkritisi langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening milik ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut berlangsung saat Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan PPATK.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanyakan kepada PPATK terkait pemblokiran rekening FPI ini. Di mana ia memandang PPATK sangat bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik.

“Pak ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik,” kata Arsul saat rapat dengan PPATK, Rabu (24/3/2021).

Lalu, Wakil Ketua Umum PPP ini kembali menanyakan kepada PPATK apakah ini benar menjadi kewajiban atau hanya sebatas ikut-ikutan saja. Mengingat PPATK merupakan bagian dari pemerintah, sementara FPI selalu bersebrangan dengan pemerintah.

Baca Juga: Kasus Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Sengaja Hilangkan Barang Bukti

"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut-ikutan saja. Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah, maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu, juga ikut-ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait dengan FPI," ujarnya.

Tidak sampai disitu, Arsul kemudian menyinggung pemblokiran rekening FPI dengan kasus lainnya yang merugikan negara. Di mana menurutnya PPATK tak melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak melakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami pak terus terang. Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," kata Arsul.

Diketahui sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya. Dimana rekening tersebut seluruh kegiatannya sudah dilarang pemerintah.

Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI.

“Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang,” ujar Dian kepada Indozone, Senin (1/2/2021).
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X