Bareskrim dan Kejagung Gelar Perkara Soal Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Ini Hasilnya

- Rabu, 3 Maret 2021 | 20:00 WIB
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi (kanan) saat serah terima barang bukti kasus tewasnya anggota FPI. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi (kanan) saat serah terima barang bukti kasus tewasnya anggota FPI. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara awal atau ekspos kasus kematian enam laskar FPI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) usai Komnas HAM melakukan investigasi terkait kasus itu. Ini Berarti berkas perkara kasus itu akan dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Dia menyebut gelar perkara kasus tersebut dilakukan gelar perkara kemarin.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Rabi (3/3/2021)

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut ada beberapa hal yang menjadi hasil dari gelar perkara kasus itu. Salah satunya berkaitan dengan berkas perkara.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama Jampidum dan tim, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh Laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata Brigjen Andi.

Lebih jauh Andi mengatakan mengenai aksi pembunuhan di luar hukum yang berlaku atau unlawful killing, Bareskrim sendiri masih melakukan penyelidikan.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat laporan polisi dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," beber Andi.

Seperti diketahui, enam laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditangan anggota Polda Metro Jaya. Polda Metro menyebut dua laskar FPI tewas karena insiden baku tembak dengan polisi sedangkan empat lainnya mencoba melawan polisi.

Hal tersebut dikuatkan dengan rekontruksi yang sempat dilakukan Polri. Sedangkan FPI sendiri mengklaim laskar mereka tidak dibekali dengan senjata api.

Pasca adanya kasus tersebut, Komnas HAM sempat melakukan investigasi dalam kasus ini. Komnas HAM juga sudah memberikan rekomendasinya ke aparat kepolisian terkait kasus tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X