6 Arwah Laskar FPI Jadi Tersangka Penyerangan Polisi, Refly Harun: Kok Rasanya Cemen

- Kamis, 4 Maret 2021 | 15:06 WIB
Refly Harun (YouTube/Refly Harun)
Refly Harun (YouTube/Refly Harun)

Pengamat politik Refly Harun memberikan tanggapannya perihal enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020, yang ditetapkan sebagai tersangka

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya, yang mengungkap kebingungannya. 

Ia menjelaskan, biasanya di dalam proses hukum pidana akan dihentikan apabila dalam prosesnya tersangka meninggal dunia, seperti yang terjadi pada Ustad Maaher At-Thuwailibi.

"Kalau kasus pidana artinya tanggung jawab individual. Kalau individunya meninggal dunia, maka kasusnya dihentikan," kata Refly seperti dikutip Indozone, Kamis (4/3/21).

Dalam video tersebut, Refly Harun juga menjelaskan perihal hasil rekomendasi dari Komnas HAM yang membahas mengenai kepemilikan senjata api. 

"Komnas HAM sesungguhnya menyatakan ada masalah kepemilikan senjata api, kemudian kalo Laskar FPI tidak menunggu, maka tidak akan terjadi bentrok yang menjadikan jatuhnya korban," jelas Refly Harun. 

"Mungkin saja 6 laskar FPI salah, tapi saya hanya mau mengatakan bahwa, kok rasanya cemen sekali ya. Artinya petugas yang seharusnya melindungi rakyat, karena ditunggu kemudian menghabisi 6 laskar FPI," sambung Refly Harun.

Kemudian Refly juga mengungkap bahwa, bukannya mengungkap siapa pembunuh atau yang menyuruh mereka di lapangan, Bareskrim Polri malah menetapkan keenam Laskar FPI yang sudah meninggal itu menjadi tersangka. 

"Tapi alih-alih mengusut pelaku yang melakukan di lapangan, atau mungkin orang yang menuruh mereka untuk melakukan, rupanya pihak Bareskrim malah menjadikan enam Laskar FPI itu sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap polisi. Tentu saja itu suatu perkelahian yang tidak seimbang saya kira," sambung Refly.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, menyebut keenam Laskar tersebut sudah menjadi tersangka meskipun mereka telah tewas.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Andi mengatakan penetapan status tersangka itu perlu diuji. Untuk itu lah Bareskrim menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penelitian.

"Kan itu juga harus diuji, makannya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti," beber Andi.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X