Anies Baswedan Masukkan UU Cipta Kerja ke Materi Sekolah

- Senin, 26 Oktober 2020 | 19:45 WIB
Dok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)
Dok - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (Photo/INDOZONE/Arya Manggala)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) jenjang SMP, SMA dan SMK. Ia berharap nantinya RPP ini akan menjadi bahan pegangan guru dan orang tua untuk diskusi konstruktif bersama anak atas permasalahan bangsa.

Hal itu disampaikan Anies dalam rangka Menyikapi Perkembangan Situasi Kamtibmas bersama dengan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

"Dinas Pendidikan sudah menyiapkan yang biasa disebut RPP. RPP itu adalah rencana pelaksanaan pembelajaran untuk SMP, SMA, dan SMK. Jadi dengan adanya RPP ini, para guru sudah langsung punya pegangan," ujar Anies.

"Jadi bukan hanya sekedar menganjurkan, jadi misalnya UU Cipta Kerja sebagai materi pembelajaran, makanya kami berikan bahan ajarnya, kalau tidak ada RPP justru guru akan kesulitan," tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa RPP tersebut juga mengatur masalah teknis seperti berapa kali pertemuan harus digelar. Ia berharap rancangan tersebut bisa membantu guru dan orang tua menentukan materi pembelajaran.

"Misalnya untuk sampai empat kali pertemuan materinya apa, tujuan pembelajarannya apa, alat belajarnya apa, sumber belajarnya apa, penilaiannya bagaimana," tuturnya.

"Harapannya ini menjadi media pembelajaran yang bermanfaat untuk semuanya baik gurunya, orang tuanya, maupun siswanya," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X