Tukang Bangunan, Direktur PT Hingga Pejabat di Kejagung Jadi Tersangka Kebakaran

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:46 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (23/10/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim gabungan Polri akhirnya sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta beberapa waktu yang lalu. Para tersangka itu terdiri dari tukang bangunan hingga seorang direktur dan pihak PPK Kejagung.

"Kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai enam adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruangan aula tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kelima tukang itu ditetapkan sebagai tersangka karena lalai merokok di tempat yang mudah terbakar. Ada pula satu mandor yang ditetapkan sebagai tersangka karena lalai tidak melakukan pengawasan terhadap para tukang itu.

Untuk tersangka lainnya merupakan seorang Direktur Utama PT Arkan APM. Ada pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejaksaan Agung yang juga dijadikan tersangka.

"Terhadap Direktur Utama PT Arkan APM dan PPK Kejagung juga kita tetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat di Kejagung," beber Brigjen Sambo.

Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X