Satpol PP DKI Jakarta Segel 377 Perusahaan Selama PSBB

- Jumat, 15 Mei 2020 | 08:56 WIB
Ilustrasi Satpol PP menyegel toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: ANTARA/Arif Firmansyah)
Ilustrasi Satpol PP menyegel toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: ANTARA/Arif Firmansyah)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penyegelan sementara terhadap 377 perusahaan di wilayahnya selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penyegelan sementara itu tersebar di seluruh wilayah Ibukota, namun tidak diketahui secara rinci lokasinya.

"Dari dimulainya PSBB, sampai kemarin, sanksi yang sudah dikeluarkan adalah sebanyak 377 (perusahaan disegel sementara)," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Arifin mengatakan, adapun kategori jenis usaha yang disegel itu beragam, seperti beberapa perusahaan hingga ke perorangan yang tidak diizinkan beroperasional berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2020.

"Sejenis pabrik atau kantor, dan juga per orangan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada juga perusahaan yang dikecualikan, namun tidak  memperhatikan atau abaikan protokol penyebaran virus corona atau Covid -19. Karena itu, akan ditindak tegas dengan menutup sementara operasionalnya.

"Misalnya jenis usaha yang dikecualikan. Artinya mereka boleh beroperasi, tapi tak mematuhi protokol Covid-19," terangnya.

-
Ilustrasi proses penyegelan toko busana yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, tak kurang dari 1.177 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota melanggar aturan PSBB. Bahkan, 197 perusahaan di antaranya juga ditutup hingga masa PSBB selesai.

Dia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang melanggar PSBB ini terbilang banyak, sehingga pihaknya dan Disnakertrans punya data masing-masing terkait perusahaan yang melanggar.

"Itu data Disnaker. Jadi memang banyak perusahaan yang melanggar banyak," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X