Menko Airlangga Sebut Kenaikan Iuran BPJS Sudah Mempertimbangkan Putusan MA

- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:35 WIB
(ANTARA/Hanni Sofia)
(ANTARA/Hanni Sofia)

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, penerbitan Perpes Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 dengan tidak menaikkan iuran kelas III BPJS Kesehatan.

"Revisi pergantian akibat putusan MA dan pergantian sesuai dengan keputusan MA, khusus kelas III enggak ada kenaikan tarif terkait fraud di governance BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video pada Senin (18/5/2020).

Ia juga menjelaskan, pemerintah sudah menanggung 132,6 juta warga miskin,  yang tergabung dalam program BPJS Kesehatan JKN/KIS dengan layanan setara kelas III.

Airlangga menambahkan, warga miskin tersebut tidak dipungut biaya, sehingga pemerintah pusat mengalokasikan dana sebesar Rp4 triliun untuk iuran BPJS Kesehatan sebanyak Rp42.000 per bulan/orang.

"PBUI yang ditanggung pemerintah 96,6 juta orang dan ini setara dengan Rp4 triliun per bulan sehingga 6 bulan setara dengan Rp24,3 triliun. Ini dibayar pemerintah melalui APBN," sambungnya.

Selain pemerinah pusat, pemerintah daerah juga menanggung sebanyak 36 juta orang, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,5 triliun atau Rp9 triliun untuk alokasi enam bulan ke depan.

-
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Makna Zaez)

Sedangkan 21,6 juta warga yang tergabung dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), akan diberi subsidi sehingga iuran golongan ini tak mengalami kenaikan atau tetap sekitar Rp25.500 per bulan/orang.

"Itu sekitar Rp356 miliar per bulan sehingga dalam 6 bulan Rp2,13 triliun. Selain itu pemerintah memberikan total subsidi untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PPU pemerintah, ASN, TNI/Polri Rp11,1 triliun," jelasnya.

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II diberi kebebesan untuk memilih sendiri, karena tak diberi subsidi oleh pemerintah.

"Tentu ini menjadi penjelasan tambahan, kelas I dan II ini yang dibayar langsung masyarakat dan masyarakat bisa memilih apakah di kelas I atau II," sambungnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X