Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Baru akan Dibebaskan pada November 2021

- Selasa, 19 Mei 2020 | 15:03 WIB
Habib Bahar Smith. (ANTARA/Raisan Al Farisi)
Habib Bahar Smith. (ANTARA/Raisan Al Farisi)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Bahar Smith baru akan bebas pada November 2021 mendatang.

"Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, Bahar Smith memperoleh izin asimilasi di rumah dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, pada Sabtu (16/5/2020).

Asimilasi tersebut diberikan karena Smith telah menjalani setengah masa pidana dan dianggap berkelakuan baik selama di penjara.

Namun, pada Selasa dini hari (19/5/2020) Bahar Smith kembali dijemput petugas. Dia dinilai telah melanggar ketentuan dengan cara tidak mengindahkan arahan atau bimbingan petugas dari Bapas Bogor.

Pelanggaran yang dimaksud secara spesifik merujuk kepada ceramah provokatif yang disampaikannya pada hari ia menghirup udara bebas.

Dia juga dinilai telah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang.

Atas perbuatannya itu, Bahar melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X