Jelang Lebaran di Tengah Pandemi, Mendag Keluarkan Standar Operasional Pasar Rakyat

- Kamis, 14 Mei 2020 | 18:10 WIB
Ilustrasi. Suasana kawasan perdagangan pasar rakyat di Pasar Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Ilustrasi. Suasana kawasan perdagangan pasar rakyat di Pasar Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat. (Photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Menjelang lebaran 1441 Hijirah di tengah pandemi Covid-19, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pasar rakyat.

Hal itu disampaikan Mendag saat menggelar konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (14/5/2020). Ia juga mengatakan bahwa protokol tersebut harus memastikan elemen pasar negatif Covid-19.

“Selain menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kemendag telah menyiapkan SOP protokol kesehatan untuk pasar rakyat dan ritel modern menjelang Lebaran,” kata Mendag.

“Kemudian juga pintu masuk pasar harus menggunakan batas pagar untuk membatasi jumlah pengunjung, di mana harus mengontrol sekitar 30 persen dari kapasitas yang biasa normal dengan 2,5 jam waktu kunjungan secara interval,” lanjutnya.

Mendag juga sampaikan bahwa nantinya di setiap pasar akan ada petugas informasi yang bertugas untuk memastikan pengunjung menghindari kontak fisik. Pengelola pasar juga diwajibkan untuk menyediakan saranan dan alat kesehatan.

Tak hanya itu, pedagang wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti membersihkan kiosnya, menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktifitas di pasar.

“Pembeli juga wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun, menghindari pembayaran dengan uang tunai di ritel modern kecuali di pasar rakyat. Dan menyiapkan plastik uang dalam bertransaksi,” ujar Agus.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X