Anies Keluarkan Peraturan Gubernur Soal Larangan Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

- Jumat, 15 Mei 2020 | 19:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/INDOZONE/Murti Ali Lingga))
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (photo/INDOZONE/Murti Ali Lingga))

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta. Selain itu, larangan itu juga berfungsi untuk membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta.

"Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020," ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," tambah Anies.

Menurut Anies, peraturan tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan adanya hukum tersebut, akan ada ketegasan petugas di lapangan untuk mengatur penduduk yang melanggar aturan.

"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.

Di sisi lain, Anies berikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X