Buntut Surat Edaran Soal Kasus ITE, Sikap Polisi Terhadap Novel Baswedan Mengejutkan

- Selasa, 23 Februari 2021 | 19:11 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (YouTube HARIS AZHAR)
Penyidik KPK Novel Baswedan (YouTube HARIS AZHAR)

Setelah terbit surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepolisian kini mulai mengedepankan proses mediasi terhadap penanganan kasus ITE.

Begitupun terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Seperti diketahui, Novel dilaporkan usai memberi kritik atas kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Pelapor Novel tak lain adalah kelompok yang mengatasnamakan diri Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

"Sejak Surat Edaran (SE) dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dilansir dari ANTARA, Selasa (23/2/2021).

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri usai memberi kritik atas kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Pelapornya adalah kelompok yang mengatasnamakan diri Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Mereka menuding kritikan Novel tersebut sebagai provokasi dan hoaks.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Listyo mengingatkan jajarannya untuk mengedepankan rasa keadilan. Dia juga memerintahkan anggotanya agar melakukan penahanan apabila tersangka kasus tersebut sudah meminta maaf.

Instruksi itu dituangkan Listyo melalui Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2921 tertanggal 19 Februari 2021.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," isi surat edaran tersebut.

Listyo juga menekankan jajarannya agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

Penyidik harus membangun komunikasi dengan para pihak yang berkonflik setelah menerima laporan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X