Kejagung Bentuk Tim Khusus Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

- Selasa, 26 Januari 2021 | 13:18 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara/Nova Wahyudi)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Antara/Nova Wahyudi)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk percepatan penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan, pada peringatan hari Hak Asasi Manusia sedunia pada tanggal 10 Desember dan Rakernas 2020 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepadanya berkaitan penyelesain perkara HAM yang berat.

“Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Yaitu langkah strategis dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Menindaklanjuti arahan presiden tersebut, kata Burhanuddin, pada tanggal 29 Desember 2020 lalu pihaknya pun langsung membentuk Tim khusus (Timsus) penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Baca Juga: Heboh Vaksin Bikin Besar Kemaluan Pria, dr. Tirta Bantah: Itu Hoax Bro!

“Jaksa Agung telah membentuk tim khusus penuntasan dugaan pelanggaran hak asasi yang berat,” tegasnya.

Adapun Timsus ini diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Diharapkan Timsus dapat mempercepat penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi berkaitan dugaan pelanggaran HAM berat.

“Di mana, output yang diharapkan adalah percepatan penuntasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat tersebut,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X