Fraksi PKB Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Dihentikan, Sesuai Perintah Ketum

- Senin, 8 Februari 2021 | 09:18 WIB
Ketum PKB. (Instagram/@cakiminow).
Ketum PKB. (Instagram/@cakiminow).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pihaknya memilih untuk menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut sesuai dengan perintah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Oleh karena itu, Ketua Umum DPP PKB memerintahkan Fraksi PKB di DPR RI agar menghentikan pembahasan draft RUU Pemilu yang saat ini sedang berjalan dan mendukung pilkada serentak nasional sesuai UU 10/2016 yakni November 2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Luqman berujar, Ketum PKB memandang terdapat beberapa alasan yang membuat RUU Pemilu agar tidak dibahas terlebih dahulu. Seperti pertimbangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

Ia menyebutkan ada baiknya energi dan perhatian saat ini difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampak yang dimunculkan, semisal seluruh dampaknya, baik ekonomi, kemiskinan, pengangguran, pendidikan.

Baca Juga: Banjir, Sebagian Warga Pejaten Timur Mulai Mengungsi

"PKB melihat situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini, menjadi hambatan serius bagi upaya melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu," tutur Luqman.

Luqman menekankan keinginan PKB agar dalam pembahasan mendatang terkait revisi UU Pemilu dapat memperbaiki sederet permasalahan di dalam Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. 

Dengan demikian, kata Luqman, alangkah baiknya pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, terlebih untuk kepentingan politik sesaat.

"Deretan problematika aturan pemilu di atas, pertama, harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil. Agar keinginan mulia memperbaiki Undang-Undang Pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," pungkas Luqman.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X