Kemenko Perekonomian Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Perizinan untuk Usaha

- Jumat, 27 November 2020 | 18:07 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. (Photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. (Photo/Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa tujuan utama adanya UU Cipta Kerja untuk memudahkan perizinan membuka usaha baru.

Selain itu, dalam acara serap aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak, dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah serta Ketenagakerjaan, Badung, Jumat (27/11/2020), Iskandar juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja dan mendukung pemberantasan korupsi.

"Dengan UU Cipta Kerja, iklim usaha akan menjadi lebih baik, perizinannya menjadi lebih cepat, menjadi lebih gampang, tidak berbelit belit lagi, sebagai contoh untuk UMKM tidak perlu izin, hanya terdaftar saja. Kemudian jika ingin mendirikan Perseroan atau PT bisa satu orang, sekarang ada PT perorangan namanya, padahal kita tahu sebelumnya mendirikan PT itu modal disetornya aja Rp50 miliar, beberapa orang," kata Iskandar, dilansir dari Antara, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Viral Kucing Oranye Dirukyah oleh Pemiliknya, Tingkahnya Bikin Gemas

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa khusus UMKM cukup melakukan pendaftaran saja tanpa perlu mengurus izin lainnya. Selain itu, sertifikasi halal untuk UMKM dibantu pemerintah, dan gratis untuk UMKM. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan UMKM, bagi usaha besar, sedangkan yang membantu UMKM itu akan diberi insentif kepada perusahaan.

"Tantangan perekonomian, salah satunya terkait permasalahan perizinan yang rumit dengan banyaknya regulasi pusat dan daerah yang mengatur sektor sehingga menyebabkan disharmoni, tumpang tindih, tidak operasional dan sektoral," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X