Sebar Ancaman Bunuh Kapolda Metro Hingga Copot Kapolri, Pria Ini Diciduk Polisi

- Senin, 14 Desember 2020 | 16:21 WIB
Konferensi pers penangkapan 2 tersangka penyebar SARA dan ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penangkapan 2 tersangka penyebar SARA dan ujaran kebencian di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial S (40) karena menyebar foto Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tulisan ancaman pembunuhan. S juga masif menyebar informasi-informasi bernada ancaman.

"Satu orang tersangka kita amankan, kita tangkap inisialnya S diamankan di Cempaka Putih Jakarta Pusat. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Yusri mengatakan tersangka S pernah membuat tulisan bernada ancaman di foto Kapolda Metro Jaya. Tulisan itu berisi nada ancaman pembunuhan ke Kapolda Metro Jaya.

"Dalam satu tangkapan yang banyak beredar dari WA grup ada satu yang masih dengan nama Kedai Kopi Indonesia dimana ada seseorang yang posting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu 'dicari orang ini' kemufian 'pembunuh bayaran'. Kalau temukan orang ini segera hubungi Mujahid Fisabilillah," ungkap Yusri.

Selain menyebar foto Kapolda, S juga menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya. Bahkan ada kalimat yang disebarkan jika sudah ada pasukan yang disiapkan untuk melawan TNI-Polri.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri

"Ini ada tulisannya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X