Oplos Ratusan Tabung Gas LPG, Bareskrim Polri Tangkap 5 Orang

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 17:01 WIB
Ilustrasi borgol. (Unsplash/Bill Oxford)
Ilustrasi borgol. (Unsplash/Bill Oxford)

Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengamankan lima orang di dua lokasi berbeda terkait kasus mengoplosan gas LPG. Dari tangan para tersangka, polisi menyita ratusan tabung gas dengan berat bervariasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan penangkapan itu berlangsung pada 5 Agustus 2020 kemarin. Ada dua lokasi penangkapan berbeda di wilayah Banten.

"Dari sana penyidik telah mengamankan lima orang termasuk penanggung jawab, ada juga beberapa orang seperti ES selaku driver, LA selaku tenaga bongkar muat, ED selaku driver kemudian NS tenaga bongkar muat. Sedangkan penanggung jawab UG," kata Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Awi mengatakan para pelaku ditangkap terkait kasus pengoplosan gas LPG. Mereka memalsukan isi gas LPG dari tabung seberat 3 kg ke tabung 12 kg.

"Pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg yaitu tabung gas subsidi disuntikan ke tabung gas ukuran 12 kg kemudian tabung gas berukuran 50 kg bersubsidi. Tabung gas hasil suntikan itu kemudian dipasarkan ke masyarakat," ungkap Awi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas 12 kg, 22 tabung gas ukuran 50 kg, 3 truk, 2 mobil pick up dan beberapa tabung gas dalam keadaan kosong. Seluruh barang bukti itu diamankan polisi di dua TKP.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X