Kasus pencemaran nama baik dengan korban Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam tahap pemberkasan. Polda Metro Jaya belum menyerahkan kasus ke kejaksaan.
"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Yusri mengatakan saat ini para tersangka masih menjalankan proses wajib lapor. Kasus itu pun masih ditangan pihak kepolisian.
"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ahok karena Ahok merasa nama baiknya beserta keluarganya dicemarkan. Pencemaran itu dilakukan di media sosial Instagram.
Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679. Polisi juga sudah menangkap kedua admin dari Instagram tersebut.