Soal Kasus Penghinaan Ahok, Polda Metro: Masih Pemberkasan

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 18:22 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Kasus pencemaran nama baik dengan korban Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih dalam tahap pemberkasan. Polda Metro Jaya belum menyerahkan kasus ke kejaksaan.

"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Yusri mengatakan saat ini para tersangka masih menjalankan proses wajib lapor. Kasus itu pun masih ditangan pihak kepolisian.

"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Ahok karena Ahok merasa nama baiknya beserta keluarganya dicemarkan. Pencemaran itu dilakukan di media sosial Instagram.

Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh akun Instagram @ito.kurnia dan @an7a_s679. Polisi juga sudah menangkap kedua admin dari Instagram tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X