Pemprov DKI Jakarta: Cafe Boleh Live Music tapi Tak Boleh Undang Artis

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:04 WIB
Ilustrasi live music di restoran atau cafe. (Unsplash/Sam Browne)
Ilustrasi live music di restoran atau cafe. (Unsplash/Sam Browne)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan cafe dan restoran untuk melakukan aktivitasnya. Lebih jauh dari itu, cafe dan dan restoran juga diperbolehkan untuk mengadakan live music, namun dibatasi dengan jenis musik akustik.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang diterbitkan pada 25 Agustus 2020.

Dalam surat edaran tersebut ada beberapa poin penting yakni jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi empat orang, termasuk penyanyi. Namun pengelola dilarang untuk mengundang artis terkenal baik dari dalam maupun luar negeri.

"Bagi para pengusaha restoran/rumah makan/cafe dilarang mengadakan event atau show khusus live music dengan mendatang artis yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan live music juga harus diperhatikan agar penggunaan sound system dikontrol pada batas yang wajar sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain. Pengunjung pun dilarang untuk melantai atau berdansa pada saat live music berlangsung.

Para pemusik yang performance diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X