Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan, yakni mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Dengan adanya pemberlakuan kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih meniadakan aturan ganjil genap atau gage pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta selama PSBB transisi.
"Sehubungan dengan berlakunya PSBB Transisi, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta sementara masih DITIADAKAN sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta yang dikutip Indozone, Senin (12/10/2020).
"Ambil peranmu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 3M secara disiplin. Memakai masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun," tambah akun itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap mengevaluasi ganjil genap dengan kondisi lalu lintas di Jakarta.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya.