Nunung Minta Maaf sambil Berlinang Air Mata

- Senin, 22 Juli 2019 | 17:15 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019) (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay).
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung menangis saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019) (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay).

Tangis komedian Nunung pecah ketika mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik akibat kasus narkoba, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019). 

Nunung memohon maaf karena sudah melampaui batas hukum. Personal grup lawak Srimulat itu pun tidak kuasa membendung kesedihannya karena membuat banyak pihak kecewa. 

"Saya mohon maaf kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maaf kepada ibu saya, anak dan cucu saya, serta keluarga besar. Kepada rekan-rekan kerja saya, dan di mana saya bekerja. Saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah karena melanggar hukum," kata Nunung. 

Nunung sempat diingatkan oleh suaminya, yakni July Jam Sambiran, untuk berhenti menggunakan narkoba. Namun, dia masih menggubris dan tetap menggunakan barang haram tersebut. 

"Kepada bapak polisi yang sudah ada kejadian ini, saya berterima kasih karena saya terselamatkan dengan kejadian ini. Kalau tidak ada kasus ini, saya mungkin tidak bisa (berhenti). Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar Nunung. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by INDOZONE - #KAMUHARUSTAU (@indozone.id) on

Polisi menangkap Nunung dan July di rumah mereka di Jalan Tebet Timur III, Jakarta Selatan. Dari sana polisi menyita satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol plastik untuk bong, potongan pecahan pipet kaca, sebuah korek api gas, dan empat unit ponsel.

Terkait penyalahgunaan sabu-sabu, Nunung dan July disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X