153 Lembaga Investasi Bodong Berkedok Koperasi Terciduk Sepanjang 2019

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 20:51 WIB
Keterangan temuan lembaga investasi bodong berbentuk koperasi oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM di Kantor Kemenkop dan UKM Jakarta, Jumat (25/10). (Indozone/Sigit Nugroho)
Keterangan temuan lembaga investasi bodong berbentuk koperasi oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM di Kantor Kemenkop dan UKM Jakarta, Jumat (25/10). (Indozone/Sigit Nugroho)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menemukan 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong, sepanjang 2019. Keseluruhan badan usaha itu mengatasnamakan sebagai koperasi simpan pinjam (KSP). 

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan pihaknya sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif. Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Koperasi-koperasi itu melakukan aktifitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat. Namun, dana investasinya diselewengkan.

Modusnya adalah beberapa oknum yang menyelewengkan dana investasi, memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar. Namun, koperasi itu dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya, sehingga badan hukum koperasi tersebut diperjualbelikan.

"Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi terutama, jadi koperasi simpan pinjam. Ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru dan lainnya," kata Luhur dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10).

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan. Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan nonaktif.

Ciri Utama Investasi Bodong 

Luhur menambahkan salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut, apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak.

Jika dalam kurun tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, dipastikan koperasi yang dimaksud tidak sehat. Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Anggaran Dasarnya.

Aktifitas bisnis utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu, suku bunga simpanan yang ditawarkan calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.

"Ciri koperasi yang tidak sehat itu tidak RAT lalu tidak melakukan usaha dengan baik. Misalnya ada anggaran dasar ada unit serba usaha, tetapi tidak jalan. Ini kategori tidak sehat ini klasifikasinya padahal RAT sebagai indikator paling puncak," sambung Luhur.

Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM mengusulkan agar ada Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU nomer 25 tahun 1992.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong. Saat ini dalam UU yang berlaku belum diatur mengenai hukuman pidana, tetapi hanya sanksi administratif.

Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi. Dia menyayangkan draf UU yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus di-carry over pada DPR yang baru saja dilantik. 

"Jangan sampai koperasi abal-abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah-mudahan dalam UU baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR," pungkasnya. (SN)

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X