Komisi IX Desak BPJS Kesehatan Tingkatkan Pelayanan

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:42 WIB
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (Antara/M Risyal Hidayat)
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (Antara/M Risyal Hidayat)

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mendesak pihak BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Nihayatul ingin publik puas kendati iuran bulanan naik hingga 100 persen. 

"Jangan sampai kenaikan BPJS ini hanya sekadar naik secara jumlah iurannya saja, tetapi pelayanannya tidak berubah," kata Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan. Jokowi menandatangani Perpres itu per Kamis, 24 Oktober 2019.  

Perpres Jokowi itu otomatis membuat pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola BPJS Kesehatan. Tarif baru mulai berlaku pada 1 Januari 2020. 

Namun, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditentang berbagai elemen karena dianggap membebani masyarakat. Nihayatul pun menegaskan Komisi IX 2014-2019 tidak setuju dengan langkah pemerintah yang mengerek tarif tersebut. 

Komisi IX lantas bakal memastikan dampak kenaikan iuran terhadap defisit anggaran BPJS Kesehatan. Para anggota dewan juga akan mengawal kualitas pelayanan lembaga tersebut.

"Kita tidak mau kalau hanya naik saja untuk menutupi kekurangan, tetapi tidak dalam pelayanan. Masyarakat selalu mengeluh tentang pelayanan selama ini," tutur Nihayatul. 

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 bakal meningkat dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulannya. 

Adapun peserta mandiri kelas 2 mengalami peningkatan menjadi Rp110.000 dari Rp51.000. Kemudian, kelas 1 akan ditetapkan Rp160.000 per bulan, dari Rp80.000 saat ini.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X