MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Tanggapan Menkeu

- Senin, 9 Maret 2020 | 18:51 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin, (9/3/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin, (9/3/2020). (INDOZONE/Mula Akmal)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani turut angkat bicara tentang putusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan aturan tentang kenaikan premi BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 lalu. Putusan tersebut meminta pemerintah untuk mengembalikan premi BPJS seperti sedia kala.

"Dengan putusan ini ya kita harus lihat, kita review lah nanti. Ini keputusan yang harus kita lihat lagi implikasinya ke BPJS," ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (9/3/2020).

Menurutnya, sampai akhir Desember 2019 kemarin keuangan BPJS kesehatan masih mengalami defisit bahkan setelah disuntik dana oleh pemerintah sekitar Rp15 triliun.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan sustain untuk memberikan jasa kesehatan masyarakat secara luas. Namun dari sisi keuangan sampai akhir Desember 2019 kondisi keuangannya meskipun sudah ditambah Rp15 triliun dia masih negatif hampir Rp13 triliun," tegasnya.

-
BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucapnya.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X