Curi Uang Rp40 Juta untuk Balik Kampung, PRT Indonesia Justru Dibui di Singapura

- Selasa, 28 April 2020 | 20:28 WIB
Ilustrasi di penjara. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi di penjara. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Dilaporkan bahwa seorang pembantu tumah tangga (PRT) asal Indonesia di Singapura telah didakwa atas pencurian uang milik majikannya agar bisa balik kampung di tengah Covid-19.

Ia ditangkap polisi Singapura saat berada di terminal feri Tanah Merah ketika hendak berangkat ke Indonesia sekitar dua pekan lalu.

Dilansir dari Channel News Asia, Selasa (28/4/2020), PRT tersebut mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman empat pekan atau satu bulan penjara dalam sidang yang digelar Selasa (28/4/2020) waktu setempat.

Dalam persidangan ia mengunkapkan bahwa telah bekerja pada majikannya tersebut sejak 12 Januari 2020. Ia mengaku melakukan pencurian itu agar dapat pulang meninggalkan Singapura saat langkah pembatasan pergerakan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Ia mengambil uang tunai sebanyak SG$ 3.700 atau sekitar Rp40 juta milik suami majikannya yang baru bekerja pada malam hari. Uang tersebut dalam sebuah dompet yang disimpan di tas ransel yang diletakkan di ruang tamu.

Setelah menyadari PRT tersebut membawa kabur uang suami, istri majikan PRT itu mencari dan tidak berhasil menemukannya. Sang majikan pun menyadari bahwa paspor milik PRT itu hilang bersama uang tunai milik suami.

Jaksa Raj Kishore Rai yang menangani kasus ini menyatakan polisi berhasil menangkap PRTI itu di terminal feri sebelum dia meninggalkan Singapura.

PRT itu juga mengakui telah mencuri uang milik suami majikannya dan menyerahkan sisa uang tunai sebanyak SG$ 1.940 yang dibawanya. Uang SG$ 1.760 yang disimpan di rekening PRT itu juga disita beserta barang-barang yang dibawanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X