Hari Pertama ETLE, 167 Pengendara Terekam Langgar Lalu Lintas

- Minggu, 2 Februari 2020 | 13:24 WIB
Ilustrasi pengendara motor melanggar lalu lintas (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi pengendara motor melanggar lalu lintas (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebanyak 167 pengendara sepeda motor terekam melanggar lalu lintas pada hari pertama penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Sabtu (1/2/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelanggaran terbanyak terjadi di jalur Transjakarta sebanyak 88 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter'capture' kamera ETLE sebanyak 167 pelanggaran pada masa sosialisasi 1 Februari 2020," kata AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Sabtu (1/2/2020).

Ia menginformasikan jumlah pengendara motor yang tertangkap layar kamera ETLE terjadi pada empat lokasi.

Sementara, di Halte Busway Duren Tiga Koridor 6, Mampang Prapatan sebanyak 57 pelanggaran.

Fahri mengungkapkan petugas masih mendata dan menyosialisasikan aturan kamera ETLE bagi pengendara motor.

"Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara," ujar Fahri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X