Tak Perlu Antre, Ini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 19:00 WIB
Warga mengurus SIM di layanan SIM keliling (Antaranews/Suwanti)
Warga mengurus SIM di layanan SIM keliling (Antaranews/Suwanti)

Membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah dapat diurus secara online.

SIM merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat untuk berkendara. Jika tidak memiliki SIM pengendara dapat diberikan pelanggaran dan sanksi.

SIM online sendiri maksudnya adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar-Satpas. Karena itu pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.

Pemohon SIM dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Inovasi ini untuk memudahkan pemohon SIM mendaftar dan membuat SIM kapan pun dan di mana pun.

-
Ilustrasi kartu SIM (Antaranews)

Persyaratan

Langkah pertama yang perlu dilakukan, pemohon SIM harus mengisi formulir terlebih dahulu. Selanjutnya, setelah mengisi formulir, pemohon akan menerima nomor antrean dan jadwal untuk melakukan tes SIM baru melalui email.

Sementara itu, kalau kamu ingin melakuka perpanjangan SIM, maka bisa dilakukan saat itu juga. Setelah pemohon melakukan registrasi melalui Web Registrasi SIM Online maka pemohon tinggal melakukan pembayaran registrasi SIM Online.

Pembayaran dapat dilakukan pada layanan bank BRI. Kemudian berapa biaya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan SIM Baru?

-
Warga mengikuti Smart Driving Test (SDT) pembuatan kartu Smart SIM di Polres Lhokseumawe (ANTARA FOTO/Rahmad)

PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah mengatur besaran tarifnya.

Berikut Biaya PNPB SIM Baru

  1. SIM A & A Umum Rp120.000
  2. SIM B1 & B1 Umum Rp120.000
  3. SIM B2 & B2 Umum Rp120.000
  4. SIM C Rp100.000
  5. SIM D Rp50.000

Biaya PNPB SIM Perpanjangan:

  1. SIM A & A Umum Rp80.000
  2. SIM B1 & B1 Umum Rp80.000
  3. SIM B2 & B2 Umum Rp80.000
  4. SIM C Rp75.000
  5. SIM D Rp30.000

Itulah cara mudah untuk membuat dan memperpanjang SIM Online. Jadi, sekarang kamu tidak terlalu repot lagi saat mengurus SIM. Selamat mencoba!

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X