Pergub Larangan Kantong Plastik, Jaksel Mulai Lakukan Sosialisasi

- Senin, 20 Januari 2020 | 23:35 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji (tengah) memimpin kegiatan diskusi mengenai sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). photo/dok.Kominfo Jakarta
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji (tengah) memimpin kegiatan diskusi mengenai sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). photo/dok.Kominfo Jakarta

Jakarta Selatan sudah mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Ada waktu enam bulan sebelum Pergub 142/2019 diberlakukan, sosialisasi perlu dilakukan terutama di pasar rakyat," kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji dalam diskusi grup terarah (FGD) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Iswana mengatakan, Pergub tersebut membahas agar para pelaku usaha yang disebutkan dalam pergub untuk tidak lagi memakai kantong plastik sekali pakai.

"Kita upayakan bulan Februari penyediaan kantong ramah lingkungan sudah dibudayakan," kata Isnawa.

Ia  juga mengatakan, sebelum batas waktu diberlakukan Pergub 142/2019 pada Juli 2020 mendatang, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif.

Menurut dia, waktu enam bulan cukup untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar Pergub 142/2019 terealisasi.

Selain itu menurut Isnawa, setelah peraturan tersebut berlaku akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan pergub tersebut.

Ada tahapan dalam menjatuhkan sanksi, mulai dari tertulis satu, dua dan tiga, hingga pencabutan izin usaha bila tidak mengindahkan surat teguran dan juga ada denda.

"Sanksi ada tahapannya, Dinas LH sudah merangkul pengusaha ritel dan semua pihak yang sejak dulu sudah digelar FGD supaya tidak kaget kalau plastik dikurangi," kata Isnawa.

Dalam pengelolaan sampah setiap wali kota di Jakarta memiliki kebijakan strategis daerah (jakstrada) masing-masing.

Pergub 142 Tahun 2019 dibuat dalam rangka mengurangi sampah secara keseluruhan di Jakarta. Salah satunya sampah plastik.

Sebagai langkah awal sosialisasi pengurangan sampah plastik, akan dilakukan "pilot project" pengurangan sampah plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X