Dishub DKI: Ojol Tetap Dilarang Boncengan Selama PSBB di Jakarta

- Selasa, 14 April 2020 | 13:13 WIB
Ojek online (ANTARA FOTO/Julius Satria Wijaya).
Ojek online (ANTARA FOTO/Julius Satria Wijaya).

Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Dishub Pemprov) DKI Jakarta tetap melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Tujuannya demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Ibu Kota. Sejumlah alasan pun melatari keputusan Pemprov DKI tersebut. 

"Pertama, Jakarta sudah jadi epicentrum Covid-19. Artinya, wabah ini sudah berpindah antarpenduduk," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Syafrin mengantakan jika diamati, jumlah kasus virus corona di DKI terus bertambah sering waktu. Baik yang dinyatakan positif, masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP).

"Dari data, jumlahnya setiap hari bertambah cukup besar, signifikan angka positif. Untuk menjaga agar wabah tidak semakin masif menyebar, berbagai langkah dilakukan Pemprov DKI," ungkapnya.

"Salah satunya Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang sejalan dengan Prmenkes Nomor 9 Tahun 2020, (yang menjelaskan) bahwa kendaraan roda dua, ojol dalam hal ini hanya angkut logistik barang," tambahnya.

Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan PSBB sejak Jumat (10/4/2020. Aturan ini berlangsung selama 14 hari atau hingga 23 April 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X