Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tiga titik lahan yang jadi ladang ganja di Kawasan Hutan Lindung Aceh.
Seluas empat hektare ladang ganja di Desa Luthu Dayah Krueng, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian yang berjumlah 108 orang.
Dari luas lahan tersebut, ditemukan kurang lebih 38.000 batang pohon ganja dengan berat kurang lebih 2,26 ton.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil penyelidikan tim BNN atas dugaan adanya penanaman pohon ganja di sekitar Desa Luthu.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan tiga titik lokasi penanaman ganja di kawasan hutan lindung pada ketinggian 993 mdpl dengan kemiringan lokasi sekitar 70 derajat.
Untuk bisa sampai ke lokasi tersebut, aparat kepolisian harus menempuh perjalanan selama 1,5 jam dari Kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Perjuangan aparat kepolisian untuk mengungkapkan kasus penanaman ganja ini tak sampai di situ, mereka harus melakukan pendakian selama kurang lebih tiga jam dengan medan yang cukup berat.
Belum lagi saat hujan tiba yang membuat proses pendakian jadi lebih rumit.
Namun, medan tersebut tak menghentikan langkah aparat kepolisian demi melenyapkan tanaman ilegal yang bisa merusak generasi bangsa.
Saat tiba di lokasi, polisi langsung mencabut semua pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 20 meter hingga satu meter. Pohon ganja yang sudah dicabut tersebut kemudian dimusnahkan oleh petugas.
Direktur Narkotika BNN, Drs. Victor Lasut, MM mengungkapkan, pemusnahan sejumlah pohon ganja ini merupakan buntut pengembangan kasus 250 kg ganja yang pada minggu lalu sudah terbongkar.
“Kita melakukan pengembangan sampai ke hulu, yakni dengan lokasi ini sesuai dengan hasil pemeriksaan”, ujarnya.
Victor menambahkan, sulitnya menangkap pelaku penanaman ganja disebabkan oleh medan tanam ganja yang terletak di lokasi - lokasi terpencil.