Usai Terpilih Jadi Ketum DPP PAN, Zulhas Langsung Ditunggu KPK

- Rabu, 12 Februari 2020 | 09:36 WIB
Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan setelah penghitungan suara pemilihan Ketua Umum DPP PAN periode 2020-2025 (ANTARA/Harianto)
Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan setelah penghitungan suara pemilihan Ketua Umum DPP PAN periode 2020-2025 (ANTARA/Harianto)

Zulkifli Hasan (Zulhas) dipastikan menjadi Ketua Umum DPP PAN 2020-2025 usai menang dalam pemilihan Ketua Umum PAN dalam Kongres V PAN yang dilaksanakan di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/2/2020).

Usai terpilih, ternyata Zulhas sudah punya agenda dengan KPK, lantaran ia meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Diketahui, KPK pada Kamis (6/2/2020) memanggil Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang 14 Februari. Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta kala itu seperti mengutip Antara.

Ali menyatakan, alasan Zulhas tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan.

"Alasannya tidak hadir karena beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, jadi dijadwal ulang," ujar Ali.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Nama Zulhas sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulhas sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X