Fakta: Aturan PKL Gubernur Tak Didukung DPRD DKI

- Rabu, 20 November 2019 | 13:07 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menerima saran atau masukan dalam rangka penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

Anggota Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tjia Lie Fung menyoroti sikap anggota DPRD DKI Jakarta yang tak ikut mengatur soal keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Ia melihat, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menempatkan PKL di beberapa lokasi tak ada Peraturan Daerahnya. Apalagi dalam Perda Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2007 menyebutkan larangan berjualan bagi PKL di trotoar.

"Sepertinya hanya didukung oleh gubernur saja tapi tak didukung oleh DPRD sendiri, karena di dalam perda ketertiban umum PKL jelas tak boleh ada di pinggir-pinggir jalan," ujar Tjia Lie Fung, di Gedung Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

Menurutnya ketidakpastian hukum ini akhirnya membuat PKL yang menjadi korban ketika ada pelarangan berjualan. 

"Mengapa saya katakan seperti itu, karena mereka tak punya dasar yang jelas sesuai aturan perundang-undangan mereka bisa berjualan," ujarnya.

Perlu diketahui RDPU kali ini membahas beberapa penyusunan perda yang diusulkan oleh eksekutif dan beberapa fraksi. Yang menjadi sorotan dari audience adalah soal perda rusun yang dinilai harus kental dengan nuansa Betawi, kemudian penataan PKL dan sampah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X