Kementerian Agama Dukung Aset First Travel Kembali Pada Jamaah

- Senin, 18 November 2019 | 14:41 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ama)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ama)

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mendukung agar aset First Travel dikembalikan kepada jamaah calon jamaah umroh yang batal berangkat ke tanah suci. 

"Karena itu hak jamaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umroh atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," ucapnya di Jakarta pada Senin (18/11).

Menurutnya, perintah agar aset itu dikembalikan dalam bentuk uang atau memberangkatkan umroh para korban tertulis dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umrah.

Dia pun menanggapi Putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan aset First Travel kepada negara bukan putusan yang salah atau keliru, sebab gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan itu merupakan ranah pidana. 

"Karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara. Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," tegasnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara tersebut menetapkan aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang dan dirampas negara. 

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X