Ketua DPRD DKI Jakarta Tetap Tak Setuju Formula E Ngebut di Monas

- Selasa, 18 Februari 2020 | 16:38 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memberikan keterangan tentang hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) hari ini di Gedung Dewan Jakarta, Selasa (18/2/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memberikan keterangan tentang hasil rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) hari ini di Gedung Dewan Jakarta, Selasa (18/2/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Ajang balapan mobil listrik atau Formula E sudah dipastikan akan digelar di Jakarta. Salah satu rute lintasan sirkuit akan menggunakan kawasan Monumen Nasional (Monas).

Merespons hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan, tetap tidak sepakat bukan Formula E menggunakan area Monas. Meskipun izin pemakaian itu sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat (Kemenesetneg) yang punya kewenangan.

"Kalau saya jangan di Monas harus pindah tempat yang terbaik," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Prasetyo menegaskan, dirinya tidak melarang sama sekali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengadakan balapan mobil listrik di Jakarta itu. Hanya saja, ia tidak setuju jika area Monas digunakan sebagai lintasan sirkuit.

"Ya saya tidak menghalangi Formula E. Ini kerja pemerintah daerah, itu bagus aja, tapi jangan cagar budaya ditabrak begitu (dipakai)," tuturnya.

Menurut dia, adanya Formula E itu sudah menjadi 'hajatan' Pemprov DKI Jakarta untuk menjalankan roda pemerintahannya guna mencapai tujuan yang telah dicanangkan. Karena itu, segala sesuatu soal pemakaian area Monas itu harus tuntas, termasuk soal izin.

Pasalnya, belakang ini surat rekomendasi soal pemakaian Monas sempat ramai karena dianggap tak sinkron antara 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) terkait penyelenggaraan Formula E.

"Makanya kan kebijakan pemerintahan tidak boleh sampe salah," tambahnya.

Sebelumnya, gelaran ajang balapan mobil listrik atau Formula E di Jakarta mendapat sejumlah hambatan untuk penyelenggaraannya, salah satunya soal lintasan sirkuit di area Monas yang tidak mendapat izin. 

Setelah berlarut, akhirnya Komisi Dewan Pengarah di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemenesetneg) pun memberi izin. Meskipun hingga kini, masih menimbulkan tanda tanya di publik soal izin penggunaan area Monas.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang juga menjabat Chairman Organising Committee (OC) Jakarta E-Prix, Dwi Wahyu Daryoto, mengatakan, hingga saat ini pihaknya haknya sudah mengantongi izin soal pemakaian area Monas untuk balapan Formula E. Sehingga tidak ada persoalan lagi.

"Kalau dari izin kita memang sudah menerima dari Dinas Kebudayaan (DKI Jakarta), jadi memang sudah diizinkan area kawasann Medan Merdeka. Plus surat rekomendasi dari komisi pengarah pembangunan kawasan Medan Merdeka, itu yang kita gunakan," kata Dwi dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X