Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap paket proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi dan Elfin Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Muara Enim.
Ketiganya merupakan pihak yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Sumatera Selatan pada Senin (2/9).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa (3/9).
Basaria menjelaskan hasil pemeriksaan penyidik diketahui Ahmad Yani telah menerima uang pelicin proyek atau commitment fee dari pembangunan jalan sekitar Rp13,4 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari 10 persen commitment fee untuk 16 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp130 miliar.
"Uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari proyek kepada AYN didapatkan dari ROF (Robi) melalui EM (Elfin)," ujar Basaria.
Atas perbuatannya Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Robi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya: