Kemenhub Buka Peluang Turunkan Tarif Ojek Online

- Senin, 2 September 2019 | 17:45 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk menurunkan tarif ojek online (Antara/Yulius Satria Wijaya).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk menurunkan tarif ojek online (Antara/Yulius Satria Wijaya).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang menurunkan tarif ojek online. Keputusan itu bakal diambil setelah mengetahui hasil survei terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyesuaian harga tersebut. 

Survei yang dilakukan Kemenhub akan fokus ke pihak penumpang dan kesejahteraan pengemudi. Riset itu bakal dilaksanakan dengan mengambil sampel dari tiga wilayah zona operasi ojek online, pekan depan.

"Kalau, misalnya terjadi masyarakat merasa mahal dan sebagainya, apakah tarif bisa turun lagi? Saya rasa bisa saja. Namun, tergantung hasil survei kami," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi Kemenhub, dalam jumpa pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (2/9). 

Kemenhub mulai memberlakukan tarif baru ojek online dengan sistem zonasi, per Senin (2/9). Kenaikan tarif itu berlatar Keputusan Menhub Nomor 348 tahun 2019. 

Zona pertama meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian, zona kedua Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Adapun zona ketiga adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Budi mengatakan kenaikan tarif ojek online membuat mitra pengemudi sepi penumpang. Namun, fenomena itu berdampak positif karena pendapatan pengemudi meningkat. 

"Versi pengemudi dari order menurun, tetapi pendapatan naik karena ada rasionalisasi, peningkatan tarif dari yang sebelumnya," tutur Budi.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X