Sekarang Pajak 20% Dibebankan Saat Beli Rumah dan Mobil Rp 30 Miliar

- Kamis, 20 Juni 2019 | 10:13 WIB
Presiden Jokowi saat sosialisasi UU PengampuPresiden Jokowi saat sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Medan (21/7). (Foto: Humas Setkab/Jay).nan Pajak di Medan (21/7). (Foto: Humas/Jay).
Presiden Jokowi saat sosialisasi UU PengampuPresiden Jokowi saat sosialisasi UU Pengampunan Pajak di Medan (21/7). (Foto: Humas Setkab/Jay).nan Pajak di Medan (21/7). (Foto: Humas/Jay).

Pemerintah menerapkan aturan anyar dengan menaikan nilai hunian mewah atau barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengenakan  tarif sebesar 20 persen pada barang dengan nilai 20 miliar rupiah untuk rumah dan town house dari jenis non stratatitle.  Serta Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar rupiah. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Aturan tersebut, membuat pembelian hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar 30 miliar rupiah atau lebih yang saat ini terkena pajak 20 persen. 

Kenaikan nilai barang yang kena pajak tersebut, diklaim  untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X