Profil Singkat 9 Hakim Konstitusi dalam Sidang Sengketa Pemilu 2019

- Jumat, 14 Juni 2019 | 11:52 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Jakarta, Jumat (14/6).

Adapun agenda sidang perdana ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan kubu Prabowo-Sandiaga pada Jumat (24/5) tengah malam. Dalam sidang ini, MK mengundang pihak yang diadukan yaitu KPU, Bawaslu, dan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin.

Nantinya, ada sembilan Hakim Agung yang menjadi pengadil dalam sidang sengketa hasil pemilu 2019. Berikut adalah profil singkatnya, dilansir dari Antara, Jumat (14/6).

1. Anwar Usman

-
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Beliau merupakan kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956. Karir pertamanya sebagai guru honorer di tahun 1975. Anwar menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Kemudian, dia mengikuti tes calon hakim dan diterima sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, dari tahun 1997-2003, Anwar menjabat sebagai Asisten Hakim Agung. Berlanjut dengan pengangkatannya sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006. Lalu tahun 2005, dia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Beliau juga tercatat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011. Pada 2011, Anwar resmi menjadi Hakim Konstitusi dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.

Kemudian pada April 2018, beliau terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat.

2. Aswanto

-
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin ini sebelumnya sering menjadi pembicara dalam berbagai kegiatan di MK. Beliau juga pernah dipercaya MK menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik MK, bersama dengan Laica Marzuki dan Slamet Effendi Yusuf.

Kemudian, beliau mendaftar sebagai hakim konstitusi setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap sejumlah sengketa Pemilukada.

3. Arief Hidayat
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mendaftar sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR. Kemudian, beliau terpilih dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2013 di Istana Negara.

Arief juga pernah menjabat sebagai ketua di beberapa organisasi profesi. Seperti, Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

Selang dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief dipercaya menjadi Ketua MK periode 2014-2017 menggantikan posisi Hamdan Zoelva. Dia kemudian dipilih kembali sebagai Ketua MK hingga 2018 karena masa jabatannya sebagai hakim konstitusi telah usai. Namun, DPR memutuskan memilih Arief untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X