Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengancam bakal mencabut izin pabrik-pabrik yang menggunakan cerobong jika tidak menaati peraturan. Anies menilai pabrik-pabrik itu menjadi penyebab buruknya udara di ibu kota.
Ketentuan mengenai pabrik bercerobong diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ada salah satu poin yang menjelaskan cerobong asap wajib diawasi karena berdampak pada kualitas udara.
"Kami akan tindak tegas. Bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi. Bila tidak tuntas, akan diberi sanksi lebih berat," ujar Anies.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DKI pun telah melakukan sidak terhadap dua pabrik bercerobong, yakni PT. Mahkota Indonesia dan PT. Hong Xin Steel, Kamis (8/8/2019). Hasilnya dua pabrik itu terbukti mencemari udara.
Pemprov DKI lantas mendesak PT. Mahkota Indonesia memperbaiki cerobong untuk mengendalikan emisi. Adapun limbah udara PT. Hong Xin Steel masih diuji oleh petugas laboratorium.
DLHK DKI mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang ditegur karena melanggar aturan terkait regulasi pencemaran lingkungan.