Pemerintah Minta PLN Transparan soal Ganti Rugi Pemadaman Listrik

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Ilustrasi (ANTARA/M Risyal Hidayat).
Ilustrasi (ANTARA/M Risyal Hidayat).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta PT. Perusahaan Listrik Milik Negara (PLN) transparan saat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena imbas pemadaman listrik. 

PLN wajib melaporkan proses kompensasi kepada Kemendag per tiga bulan. Langkah itu diterapkan agar hak konsumen terpenuhi dan mencegah penyelewengan dana.

"Ini suatu kontrol yang bagus. Jadi ke depan masyarakat pengguna listrik Indonesia tentu saja sudah terlindungi," kata Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggriono. 

PLN menuturkan ada setidaknya 22 juta pelanggan yang bakal diberikan kompensasi. Mereka berlokasi di Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Total nilai ganti rugi yang akan dibayarkan mencapai Rp 865 miliar.

Kompensasi akan diberikan PLN sebesar 35 persen untuk konsumen dengan golongan tarif adjustment. Angka itu diambil dari biaya beban atau rekening minimum.

Adapun biaya beban untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment), sebesar 20 persen. Penerapan itu diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.

"Kami akan langsung memberikan kompensasi di rekening Agustus yang dibayar September," tutur Haryanto.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X