Investasi di SDM, 10 Persen Pengusaha Bisa Dapat Diskon Pajak

- Senin, 15 Juli 2019 | 08:41 WIB
Presiden Joko Widodo menerima pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan pen gurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo menerima pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan pen gurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pemerintah tengah memperkuat sumber daya manusia (SDM), dengan pendidikan vokasi dengan memberikan potongan pajak pada perusahaan yang berinvestasi dalam bidang SDM.

Paling tidak, hitungan Kementerian Perindustrian jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini dapat mencapai 10 persen dari total industri besar sedang yang ada di Indonesia. 

Data Badan Pusat Statistik ada sekitar 32 ribuan industri di Indonesia. "Anggaplah 10 persen sudah 3.000-an, seperti itu logikanya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atau aturan mengenai diskon pajak.

Saat pidato Visi Indonesia, 14/7/2019, Jokowi kembali menegaskan prioritas pembangunan pada sumber daya manusia yang menjadi kunci Indonesia ke depan. 

"Bisa dipastikan pentingnya vocational training, pentingnya vocational school. Kita juga akan membangun lembaga Manajemen Talenta Indonesia. Pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi, serta memberikan dukungan pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia," ujarnya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X