Soal 'Right to be Forgotten' Ikan Asin, Apaan Tuh?

- Jumat, 12 Juli 2019 | 14:22 WIB
Fairuz A Rafiq/Instagram @fairuzrafiq
Fairuz A Rafiq/Instagram @fairuzrafiq

Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus 'ikan asin'. Salah satu rekomendasi yang diberikan Komnas Perempuan kepada KPI adalah permintaan diberikannya perhatian pada pemenuhan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) korban kekerasan melalui media digital.

'Right to be forgotten' merupakan sebuah konsep di bidang hukum siber yang lahir dari keinginan untuk mengembalikan fungsi kontrol atas informasi pribadi yang beredar di internet kepada masing-masing orang. 

Konsep ini mulai berkembang di Uni Eropa pada 2010, di mana Viviane Reding, yang pada waktu itu menjabat di European Comission, menegaskan, pengguna internet harus memiliki kontrol efektif atas konten yang mereka bagikan secara daring dan harus memiliki kekuasaan untuk dapat memperbaiki, menarik kembali dan menghapuskan konten tersebut sesuai keinginannya.

Indonesia mengatur eksekusi 'right to be forgotten' ini melalui Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). 

Cakupan 'right to be forgotten' di Indonesia bukan hanya search engine atau mesin pencari yang harus melakukan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, tetapi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Yang harus kamu tau. Fairuz A. Rafiq melaporkan mantan suami, Galih Ginajar karena kasus video asusila yang dibuatnya di media sosial. Selain melapor ke polisi, Fairuz A Rafiq juga mengadukan kasus 'ikan asin' ini ke Komnas Perempuan. 

Menindaklanjuti aduan Fairuz, dalam surat bernomor 018/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/VII/2019 tanggal 10 Juli 2019, Komnas Perempuan memberikan sejumlah rekomendasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X