KPK Tidak Dilibatkan dalam Penyusunan Rencana Revisi UU KPK

- Kamis, 5 September 2019 | 11:17 WIB
ANTARA/Wahyu Putro A
ANTARA/Wahyu Putro A

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan sebagai Badan Legislatif DPR.

"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9).

Febri mengatakan saat ini KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru menurutnya, dengan UU tersebut KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Ada beberapa poin terkait materi revisi UU KPK tersebut. Pertama, perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Ketiga, KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Keempat, peralihan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh setiap instansi, kementerian dan lembaga pemerintahan. Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 orang. 

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan perkara jika penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik, dan dapat dicabut bila ditemukan bukti baru.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X