Capim Nawawi Pomolango Kirim Badai Kritik ke KPK

- Rabu, 11 September 2019 | 14:35 WIB
Capim KPK, Nawawi Pomolango, menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). (Antara/Aditya Pradana Putra).
Capim KPK, Nawawi Pomolango, menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9). (Antara/Aditya Pradana Putra).

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Nawawi Pamolango, mengirim tiga kritik pedas untuk lembaga antirasuah ketika uji kelayakan dan kepatutan, di Komisi III DPR, Rabu (11/9). 

Nawawi mengkritik kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi jargon KPK. Dia menyayangkan kinerja Agus Rahardjo dan kawan-kawan karena mengedepankan aksi tindak daripada pencegahan. 

"(OTT) bukan barang haram. Namun, ada peran salah bapak ibu dari UU KPK. Di Pasal 6 disebut koordinasi, supervisi, monitoring, tindakan, baru pencegahan," kata Nawawi ketika uji kelayakan dan kepatutan. 

"Jadinya, KPK bekerja seperti itu menindak dulu baru mencegah seperti yang bapak ibu susun dalam UU itu," lanjut Nawawi. 

Selain itu, Nawawi juga menyoroti keberadaan Pasal 40 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dia menganggap pasal itu membuat nasib tersangka kasus korupsi terkatung, mengingat KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Nawawi mengambil contoh kasus RJ Lino yang 'mati suri'. Sejak menjadi tersangka pada 5 Februari 2016, kasus Lino yang diduga menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat Dirut Pelindo II tidak kunjung selesai. 

"Saya sudah mutar empat pengadilan mutasi. Dia (tersangka) bilang 'Pak Hakim perkara saya belum selesai. Saya masih tersangka sampai saat ini'. Jadi tidak tahu ditetapkan orang tersangka, tetapi terus terombang ambing status tidak jelas," tutur Nawawi. 

Lembaga Sempoyongan

Banyaknya kasus milik KPK yang tidak tuntas juga menjadi sorotan Nawawi. Bahkan, dia menganggap kinerja lembaga antirasuah seperti individu yang hilang kesadaran. 

"KPK seperti orang yang pulang malam, dari dugem. Sempoyongan. 

Nawawi juga menilai tidak ada perkembangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia sejatinya ingin KPK bisa menjadi lembaga yang diamanatkan dalam UU 30 Tahun 2002, yakni meningkatkan daya guna pencegahan dan penindakan korupsi.

"Kalau saya lihat, KPK itu seperti treadmill. Kalau dari jauh kita lihat orang di treadmill itu seperti lari kencang. Namun, sebetulnya cuma jalan di tempat," tutur Nawawi.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X