Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Pekanbaru masih Belum Liburkan Sekolah

- Senin, 9 September 2019 | 18:12 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
(photo/ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau menyatakan belum meliburkan siswanya dengan alasan batas konsentrasi polusi udara atau Nilai Ambang Batas Partikulat (PM10) setempat masih di angka 77.

"Libur sekolah itu dilakukan jika nilai PM10 mencapai 200," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Pekanbaru, Senin, melansir Antara.

Untuk diketahui, Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada di udara.

Jamal mengatakan, data yang dijadikan acuan dalam penghitungan PM10 adalah yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pekanbaru.

Di mana data tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat gabungan di Posko penanggulangan asap yang ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari laporan DLH pukul 15.00 WIB Minggu (8/9) hingga hari ini di waktu yang sama, batas konsentrasi polusi udara di Pekanbaru masih di angka sedang atau PM10 sebesar 77.

"Kita akan lihat nanti hasilnya lagi pada Senin pukul 15.00 WIB hingga Selasa di waktu yang sama," katanya.

Meski begitu, Disik tak akan kaku dan memberikan keringanan kepada sekolah untuk kondisi situasional apabila asap memburuk.

"Kita beri keringanan, sekolah boleh memulangkan kalau kondisi mendadak berbahaya, dan anak-anak yang sakit boleh libur," katanya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X