Diliburkan Akibat Corona, 3 Pelajar Malah Jualan Sabu dan Terancam 6 Tahun Penjara

- Rabu, 6 Mei 2020 | 23:59 WIB
Ilustrasi narkotika. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi narkotika. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Satresnarkoba Polres Madina menangkap tiga pelajar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya ditangkap karena melakukan bisnis sabu saat pemerintah mengintruksikan untuk belajar di rumah selama pandemi Covid-19.

Penangkapan ketiga pelajar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelahnya, Satresnarkoba Polres Madina menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba.

Pelaku kemudian meminta untuk bertemu di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Mereka pun diringkus dan polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2 gram.

Ketiga pelajar itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar berinisial D yang merupakan kenalan YL. Lalu, YL diminta untuk mengedarkan barang itu dan mengajak rekannya AA dan IY.

"Mereka ingin mendapatkan uang jajan. Mereka mengaku tidak mendapat uang jajan dari orang tua di masa belajar di rumah akibat corona hingga nekad menjual sabu," jelasnya.

Seperti penjelasan Bripka Jack Fernando Siregar, ketiga pelajar tersebut pun dikenai hukuman 4 sampai 6 tahun penjara karena telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X